Undang-Undang Keperawatan Menjamin Pelayanan Keperawatan yang Aman Bagi Masyarakat

Sabtu, 23 Februari 2013

Aturan Permohonan Rekomendasi PPNI untuk TKHI dari PPNI


PPNI, 8 Februari 2013 telah melakukan rapat Pleno Ulang terkait dengan kebijakan mengenai Surat Rekomendasi dari PPNI terhadap Perawat-perawat yang akan mengajukan sebagai Tenaga Kesehatan haji Indonesia  tahun 2013.
hasil rapat tersebut kemudian di SK - Kan dan bisa di download dilink berikut :
http://www.ziddu.com/download/21553023/SK.004.PKHI..pdf.html
secara mendasar, content SK tersebut mencakup proses permohonan surat rekomendasi dari anggota PPNI dengan alur sebagai berikut :
KESATU :
KEPUTUSAN KETUA UMUM PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PENGURUS KABUPATEN/KOTA PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA UNTUK MENERBITKAN REKOMENDASI KEPADA PERAWAT UNTUK MENJADI PKHI;

KEDUA :
Sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi Pengurus Kabupaten/Kota PPNI harus :
a. Memastikan dan memverifikasi bahwa perawat yang mengusulkan menjadi PKHI adalah benar anggota yang syah (Nomor anggota yang dikeluarkan secara Nasional);
b. Berkoordinasi dengan pihak terkait terutama Majelis Kehormatan Etika Keperawatan Propinsi bahwa perawat yang mengusulkan menjadi PKHI tidak pernah mendapatkan sanksi pelanggaran Kode Etik Keperawatan

KETIGA :
Proses Pengurusan tidak lebih dari 6 (enam) hari kerja setelah permohonan diterima oleh Pengurus Kabupaten Kota

KEEMPAT :
Surat Rekomendasi  ditanda-tangani oleh Ketua Kabupaten/Kota PPNI dan ditembuskan kepada Pengurus Propinsi dan Pengurus Pusat PPNI

KELIMA :
Bila dalam waktu 6 (enam) hari kerja Pengurus Kabupaten/Kota tidak dapat menerbitkan surat Rekomendasi maka, Surat rekomendasi akan diberikan oleh Pengurus Pusat PPNI

KEENAM :
Bila ada rekomendasi yang diterbitkan kepada perawat yang bukan menjadi anggota PPNI yang syah atau telah melanggar Kode Etik, Pengurus Pusat PPNI akan mencabut kewenangan telah diberikan

KETUJUH :
Keputusan ini mulai berlaku sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  8 Februri 2013

Pengurus Pusat
Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Dewi Irawaty, MA,.PhD         Harif Fadhillah, SKp,SH
Ketua Umum                       Sekretaris Jendral

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI ;
2. Ketua-Ketua PPNI Propinsi Seluruh Indonesia;
3. Ketua Majelis Kehormatan Etika Keperawatan Indonesia
untuk format Surat Rekomendasi yang nantinya dikeluarkan oleh PPNI Kab kota, bisa didownload dilink berikut :
http://www.ziddu.com/download/21551775/FormatpermohonanRekTKHIPPNI.docx.html
 
bila ada pertanyaan lebih lanjut, silahkan email ke dppppni@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar