Kamis, 21 Maret 2013
Sabtu, 23 Februari 2013
MEKANISME PENDAFTARAN ANGGOTA PPNI
Pendaftaran anggota dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu
a. Pendaftaran secara individu melalui portal SIM Keanggotaan online
b. Pendaftaran anggota melalui komisariat terkait
Secara mendasar, walaupun anggota melakukan pedaftaran secara online di portal simk , tetapi sebenarnya anggota melakukan pendaftaran di wilayah/kabupaten tempat kerja / tempat tinggalnya.
1. Pendaftaran secara individu dilakukan dengan tahapan berikut :
a. Calon anggota membuka http://simk.inna-ppni.or.id
b. Calon anggota selanjutnya dapat membuka menu pendaftaran anggota
c. Lalu akan muncul form yang dapat diisi sesuai dengan data calon anggota
2. Setelah calon anggota mendaftar, maka selanjutnya calon anggota melakukan pembayaran iuran keanggotaan kepada pengurus komisariat/kabupaten kota
3. Selanjutnya, pengurus kabupaten kota WAJIB menyetorkan pembayaran iuran keanggotaan ke pengurus PPNI Propinsi dan pengurus PPNI Pusat
4. Pengurus kabupaten kota wajib mengirimkan bukti penyetoran iuran keanggotaan anggotanya ke pengurus PPNI Propinsi dan Pengurus PPNIPusat sebagai dasar Pengurus PPNI propinsi dan PPNI Pusat melakukan verifikasi iuran keanggotaan.
5. Bila PPNI pusat sudah menerima bukti setoran atas iuran keanggotaan dari pengurus PPNI kabupaten, maka bagian SIM Keanggotaan PPNI akan melakukan verifikasi data dan secara komputerisasi, no keanggotaan akan muncul.
6. Bila no keanggotaan telah didapat, calon anggota sudah secara resmi menjadi anggota PPNI
7. Anggota dapat menggunakan no anggota untuk melakukan Log in dengan password standar yang diberikan oleh system
8. Setelah Login, anggota dapat merubah passwordnya.
9. Selanjutnya anggota juga bisa mengecek berapa jumlah SKP yang telah diperolehnya.
10. Anggota dapat melihat informasi detail mengenai :
a. Berita/ News tentang keprofesian
b. Informasi kegiatan ilmiah
c. Informasi lowongan kerja
d. Daftar anggota PPNI di komisariatnya
KARTU TANDA ANGGOTA DAN REGISTRASI TAHUNAN ANGGOTA
1. Masa Berlaku Kartu Tanda Anggota adalah 5 tahun sejak awal mendaftar.
2. No Keanggotaan PPNI akan diregistrasi ulang setiap tanggal 1 – 30 Januari setiap awal tahun.
3. Registrasi ulang No Keanggotaan dilakukan dengan melakukan pembayaran :
1. Iuran ICN tahunan sebesar Rp. 24.000,-
2. Iuran Keanggotaan tahunan sebesar Rp. 96.000,-
Pembayaran Iuran tersebut dilakukan melalui pengurus komisariat / kabupaten kota
4. Bagi Anggota yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut, maka status keanggotaannya akan menjadi anggota pasif.
5. Bila sampai tanggal 30 maret Anggota tetap tidak melakukan registrasi ulang, maka status keanggotaan akan dihapus dari simk ppni
Detail mengenai Design dan Aturan KTA, bisa di download dilink berikut : DESIGN KTA
ANGGOTA PPNI DAN PERHITUNGAN SKP
1. Segala bentuk rekomendasi hanya akan diberikan PPNI kepada perawat yang terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI
2. SKP yang diperoleh anggota PPNI dari setiap kegiatan pelatihan, seminar ataupun yang lainnya, akan teradministrasi secara otomatis di database SIMK PPNI dan akan berguna untuk melakukan perpanjangan STR.
3. Bila tidak terdaftar sebagai anggota PPNI, maka secara sistem, SKP yang diperoleh perawat tersebut tidak akan terdata didatabase SIMK PPNI. dan secara administrasi, SKP tersebut tidak akan berguna.
4. PPNI HANYA AKAN MEMBERIKAN REKOMENDASI PERPANJANGAN STR BAGI ANGGOTANYA SAJA. jadi pastikan bahwa anda terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI.
Total Iuran PPNI
RINCIAN
DISTRIBUSI IURAN
1. PUSAT
-
UANG
PANGKAL (15 %) =
Rp. 3.750,-
-
IURAN/BLN (12 bl x Rp. 1.200,-) =
Rp. 14.400,-
-
IURAN
ICN/BLN 12 bl x 2.000,-) =
Rp. 24.000,-
TOTAL =
Rp. 42.150,-
2.
PROPINSI
-
UANG
PANGKAL (20 %) =
Rp. 5.000,-
-
IURAN/BLN (12 bl x Rp. 1.600,-) =
Rp. 19.200,-
TOTAL =
Rp. 24.200,-
3.
KABUPATEN
-
UANG
PANGKAL (25 %) =
Rp. 6.250,-
-
IURAN/BLN (12 bl x Rp. 2.000,-) =
Rp. 24.000,-
TOTAL =
Rp. 30.250,-
4.
KOMISARIAT
-
UANG
PANGKAL (40 %) =
Rp. 10.000,-
-
IURAN/BLN (12 bl x Rp. 3.200,-) =
Rp. 38.400,-
TOTAL =
Rp. 48.400,-
REKAP
IURAN
1.
Pusat =
Rp. 42.150,-
2.
Propinsi =
Rp. 24.200,-
3.
Kabupaten =
Rp. 30.250,-
4.
Komisariat =
Rp. 48.400,-
Jumlah Iuran =
Rp. 145.000,-
Biaya Cetak Kartu = Rp. 15.000,-
TOTAL = Rp.
160.000,-
ALAMAT PENGIRIMAN
IURAN PPNI
PUSAT
Rek SIMK, Bank BNI Cabang UI SALEMBA/DEPOK a.n Persatuan Perawat Nasional Indonesia,
Rekening No 272.261.360.
Rek SIMK, Bank BNI Cabang UI SALEMBA/DEPOK a.n Persatuan Perawat Nasional Indonesia,
Rekening No 272.261.360.
PROPINSI
BANK BNI a/n Muhammad Ilyas
Rekening No. 64962000
KABUPATEN
Sementara Proses Pengurusan, Jika sudah penyetoran ke Pusat dan Propinsi konfirmasi ke Ketua PPNI Kota Parepare
a/n Pirman (085241989763)
Aturan Permohonan Rekomendasi PPNI untuk TKHI dari PPNI
PPNI, 8 Februari 2013 telah melakukan rapat Pleno Ulang terkait dengan kebijakan mengenai Surat Rekomendasi dari PPNI terhadap Perawat-perawat yang akan mengajukan sebagai Tenaga Kesehatan haji Indonesia tahun 2013.
hasil rapat tersebut kemudian di SK - Kan dan bisa di download dilink berikut :
http://www.ziddu.com/download/21553023/SK.004.PKHI..pdf.html
secara mendasar, content SK tersebut mencakup proses permohonan surat rekomendasi dari anggota PPNI dengan alur sebagai berikut :
KESATU :
KEPUTUSAN KETUA UMUM PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PENGURUS KABUPATEN/KOTA PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA UNTUK MENERBITKAN REKOMENDASI KEPADA PERAWAT UNTUK MENJADI PKHI;
KEDUA :
Sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi Pengurus Kabupaten/Kota PPNI harus :
a. Memastikan dan memverifikasi bahwa perawat yang mengusulkan menjadi PKHI adalah benar anggota yang syah (Nomor anggota yang dikeluarkan secara Nasional);
b. Berkoordinasi dengan pihak terkait terutama Majelis Kehormatan Etika Keperawatan Propinsi bahwa perawat yang mengusulkan menjadi PKHI tidak pernah mendapatkan sanksi pelanggaran Kode Etik Keperawatan
KETIGA :
Proses Pengurusan tidak lebih dari 6 (enam) hari kerja setelah permohonan diterima oleh Pengurus Kabupaten Kota
KEEMPAT :
Surat Rekomendasi ditanda-tangani oleh Ketua Kabupaten/Kota PPNI dan ditembuskan kepada Pengurus Propinsi dan Pengurus Pusat PPNI
KELIMA :
Bila dalam waktu 6 (enam) hari kerja Pengurus Kabupaten/Kota tidak dapat menerbitkan surat Rekomendasi maka, Surat rekomendasi akan diberikan oleh Pengurus Pusat PPNI
KEENAM :
Bila ada rekomendasi yang diterbitkan kepada perawat yang bukan menjadi anggota PPNI yang syah atau telah melanggar Kode Etik, Pengurus Pusat PPNI akan mencabut kewenangan telah diberikan
KETUJUH :
Keputusan ini mulai berlaku sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Februri 2013
Pengurus Pusat
Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Dewi Irawaty, MA,.PhD Harif Fadhillah, SKp,SH
Ketua Umum Sekretaris Jendral
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI ;
2. Ketua-Ketua PPNI Propinsi Seluruh Indonesia;
3. Ketua Majelis Kehormatan Etika Keperawatan Indonesia
untuk format Surat Rekomendasi yang nantinya dikeluarkan oleh PPNI Kab kota, bisa didownload dilink berikut :
http://www.ziddu.com/download/21551775/FormatpermohonanRekTKHIPPNI.docx.html
bila ada pertanyaan lebih lanjut, silahkan email ke dppppni@gmail.com
Langganan:
Postingan (Atom)